www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Perjuangkan Aspirasi Nelayan Natuna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Bertolak ke Jakarta
Editor: | Rabu, 27-01-2021 - 19:27:25 WIB


TERKAIT:
   
 

NATUNA, Riaukontras.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki bertolak ke Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Keberangkatan keduanya, untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan Natuna, yang saat ini resah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020.

Setiba di Jakarta, kedua legislator ini menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (28/1/2021).

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, hadir juga Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) se-Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP, Muhammad Zaini menyampaikan, bahwa Permen KP No 59 Tahun 2020 sampai saat ini belum ada yang diterapkan, baik soal izin penangkapan maupun zona tangkap.


“Kementerian KKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak, masukan dari pemerintah daerah dan kalangan akademis,” ujar Zaini.

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah meminta, kepada Dirjen KKP agar Permen KP Nomor 59 direvisi atau ditinjau ulang.

“Karena akan merugikan nelayan Natuna dan Anambas. Kami minta Permen tersebut di revisi,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki menyampaikan, sistem zonasi wilayah tangkap, sangat tidak sesuai dengan kebiasaan nelayan Natuna yang hanya menggunakan pompong namun melaut sampai ke zona ZEE.


Selain itu juga, Marzuki menambahkan, bahwa DPRD Natuna menolak cantrang, baik yang sudah dimodifikasi untuk beroperasi di wilayah Natuna Anambas, atau WP 711 karena akan berdampak pada konflik horizontal.

“Kita menerima kedatangan nelayan nusantara di wilayah Natuna Utara tapi dengan menggunakan alat tangkap yg ramah lingkungan,” ujar Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Natuna ini.

Setelah mendapatkan masukan dan mendengar aspirasi yang disampaikan, Dirjen KKP berjanji akan meneruskan masukan pemerintah daerah tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan, dan akan mencari solusi agar potensi perikanan nasional bisa dimanfaatkan dengan baik serta nelayan-nelayan lokal tetap terayomi.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Perjuangkan Aspirasi Nelayan Natuna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Bertolak ke Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved